Analisis Investasi & Informasi Pasar Indonesia

Investasi Melalui Asuransi?

Setiap orang tentu ingin memiliki aset/finansial yang terus berkembang. Diantaranya memimpikan untuk memiliki kualitas hidup yang lebih baik melalui investasi dalam berbagai macam bentuknya untuk meraih keuntungan guna meningkatkan kemapuan finansial di saat ini dan masa mendatang.

wanitabercerita.com
Diantara model investasi yang banyak ditawarkan saat ini, salah satunya adalah investasi yang dilekatkan dengan produk asuransi. Tidak tanggung-tanggung, investasi yang melekat pada produk asuransi ini sering kali dipromosikan dengan menawarkan nilai hasil yang fantastis, tidak hanya jutaan, bahkan bisa ratusan atau milyaran rupiah nilai manfaat yang dijanjikannya.

Jika datang tawaran ini dari sales, rekan atau teman anda, jangan terburu nafsu, sebaiknya anda bisa bersikap lebih kritis, sebelum memutuskan untuk ikut serta. Apakah investasi melalui asuransi dapat memberikan manfaat yang tepat dari usaha/dana yang anda keluarkan?

[ Baca Juga : Yuk! Kenalan dengan Investasi Saham ]

Hal-hal mendasar yang perlu dicermati dari suatu produk asuransi adalah sebagai berikut

1. Sejatinya, asuransi adalah berbentuk layanan perlindungan/jaminan

Maka bentuk layanan lain, dalam hal ini investasi yang ada atau diberikan oleh asuransi adalah layanan tambahan. Jaminan/perlindungan yang dijanjikan mungkin nilainya cukup besar, namun perlu diingat jaminan/perlindungan tersebut sebenarnya bukanlah hasil investasi, melainkan kompensasi keanggotaan yang hanya akan didapatkan jika syarat/kondisi tertentu (yang tidak kita inginkan) terjadi.

Sedangkan layanan tambahan yang dimaksud juga adalah "tabungan" yang disisipkan dalam nilai pembayaran premi. Sejatinya tabungan inilah yang diolah oleh perusahaan asuransi untuk dikelola sebagai dana investasi. Jadi harus disadari bahwa tidak semua dana asuransi yang anda bayarkan adalah invistasi melaikan hanya sebagian.

2. Tidak ada layanan asuransi yang gratis

Mengikuti asuransi, seperti mengikuti keanggotan organisasi berbayar. Dengan membayar nilai tertentu (premi) pada suatu lembaga asuransi, seseorang mendapatkan layanan perlindungan/jaminan atas suatu kejadian  sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama.

Namun ketika anda berhenti membayar, secara sengaja atau tidak, maka hal tersebut berpotensi menghapus perlindungan/jaminan anda, bahkan tabungan investasi anda yang melekat di dalamnya juga bisa habis karena pada umumnya, ketika pembayaran premi rutin tidak diterima, perusahaan menetapkan penarikan dana otomatis dari nilai investasi yang telah terbentuk untuk pembayaran premi asuransinya.

3. Tidak ada batas waktu "bebas bayar premi asuransi"

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bila anda berhenti membayar maka layanan perlindungan tersebut akan terhenti. Lalu bagaimana bisa ada sales yang menyampaikan hal seperti "asuransi ini cukup dibayar 15 atau 20 tahun, setelah itu anda tidak perlu membayar lagi."?

Ingatlah bahwa dalam pembayaran premi terdapat tabungan investasi, maka sales tersebut menyampaikan hal tersebut dengan asumsi imbal hasil investasi telah akan dapat menutupi kewajiban pembayaran premi.

Hal ini hanya dapat terjadi bila, nilai investasi tidak pernah diambil, artinya kita membiarkan dana investasi tetap mengendap dan tidak menikmati hasil investasi tersebut. Namun jika sebagian tabungan investasi diambil, misalnya anda ada kebutuhan dimana tidak ada sumber lain untuk menutupinya, tentunya akan mengurangi hasil investasi.


4. Nilai manfaat asuransi adalah nilai dengan syarat/kondisi tertentu

Bila syarat/kondisi terpenuhi (terjadi keadaan-keadaan yang dijaminkan) barulah nilai manfaat tersebut dapat diterima. Jika tidak terjadi, sampai kapan pun kita tidak akan menerima nilai manfaatnya.

Kondisi dimaksud memang sepatutnya bukan kondisi yang kita harapkan, namun jika kondisi tersebut sampai terjadi dan kita telah mengikuti suatu progam asuransi yang menjaminnya, (baik terbatas maupun keseluruhannya) tentunya kita akan terbantu.

5. Top Up investasi dikenakan fee yang mahal

Asuransi yang memiliki fungsi tabungan invetasi, ada yang membuka fasilitas top up (membeli unit link) di luar pembelian dari iuran rutin asuransi tersebut untuk menambahkan dana yang diinvestasikan. Namun sayang, biasanya fee top up yang dikenakan umumnya cukup besar dibandingkan dengan fee instrumen keuangan yang memang difokuskan untuk investasi, (seperti misalnya membeli reksadana atau saham).

Jadi apakah asuransi menjadi sarana investasi yang tepat? Keputusan tersebut kembali kepada anda sendiri mempertimbangkannya.

[ Baca Juga : Berapa Modal Awal Investasi Saham? ]

sumber : Muhammad Soleh
Share:

Recent Posts

Popular Post