Analisis Investasi & Informasi Pasar Indonesia

Bagaimana Cara Membuka Rekening Saham?

Untuk dapat mulai investasi saham, kamu perlu membuka rekening saham. Cara membuka rekening saham cukup mudah. Berikut empat langkah membuka rekening saham:

1. Memilih Perusahaan Sekuritas

Membuka rekening saham bukan di Bursa Efek Indonesia (BEI), tetapi di perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas yang disebut juga dengan pialang atau broker adalah perusahaan yang mendapat izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek (broker).

Pilihlah sekuritas yang kredible. Cek apakah mereka memiliki izin sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) atau Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tercatat oleh Bursa Efek Indonesia.

Besaran minimal setoran awal untuk modal investasi saham dari masing-masing perusahaan bisa bebeda-beda, perhatikanlah sesuai dengan kesiapan modal awal yang anda miliki. Selain itu lokasi kantor perusahaan sekuritas yang lebih dekat dengan domisili juga bisa jadi pertimbangan.

Untuk mengetahui perusahaan sekuritas apa saja yang ada di Indonesia, anda bisa mulai dengan melihat  website PT. Bursa Efek Indonesia pada tautan ini.

2. Menyiapkan dokumen pribadi

Untuk membuka rekening saham, ada beberapa dokumen yang dipersyaratkan untuk disampaikan kepada perusahaan sekuritas, antara lain:
  • ID Card – KTP/KITAS/Passport. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), maka syarat wajib yang diperlukan adalah KTP yang tidak bisa digantikan dengan SIM atau Passport.
  • NPWP – atau Nomor Peserta Wajib Pajak
  • Buku Tabungan – cover buku tabungan yang tercetak nama dan nomor rekening.
  • Nomor Identitas Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) – jika kamu sudah memiliki rekening saham sebelumnya.
  • Fotokopi KTP dan NPWP Suami serta Fotokopi Kartu Keluarga – bila pekerjaan kamu Ibu Rumah Tangga yang tidak memiliki NPWP.
  • Meterai Rp 6,000 – diperlukan sekitar 2 s.d. 8 meterai yang disesuaikan dengan formulir dan kebijakan dari perusahaan sekuritas.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk disampaikan kepada perusahaan sekuritas, secara lebih jelas dapat dilihat pada website perusahaan sekuritas yang anda pilih, atau ditanyakan langsung dengan menghubungi layanan nasabahnya (costumer service).

3. Mengisi formulir perusahaan sekuritas

Hal selanjutnya yang dilakukan untuk membuka rekening saham adalah mengisi formulir pembukaan rekening saham di perusahaan sekuritas yang anda pilih.

Pembukaan rekening saham saat ini semakin mudah dilakukan. Anda bisa mendatangi langsung perusahaan sekuritas, atau mendaftar secara online dengan formulir pembukaan rekening yang bisa diunduh melalui situs perusahaan tersebut. Bahkan kini sudah ada perusahaan sekuritas yang menawarkan pembukaan rekening hanya melalui aplikasi tanpa mengirimkan dokumen fisik.

Perlu dipahami, formulir pembukaan rekening saham umumnya dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
  • Rekening Saham yaitu untuk membuka rekening di perusahaan sekuritas dan juga akan digunakan sebagai data yang disampaikan pada KSEI. Rekening ini adalah rekening penyimpanan saham yang kamu miliki.
  • Rekening Dana Nasabah (RDN) adalah rekening dari dana anda, yang ditempatkan terpisah dari rekening perusahaan efek. RDN adalah rekening untuk penempatan dana nasabah yang tidak/belum dibelikan saham.
4. Menyetor deposit awal

Setelah membuka rekening saham, hal selanjutnya adalah dengan menyetor deposit awal. Seperti telah dijelaskan, sebelumnya bahwa besaran minimal setoran awal berbeda-beda, tergantung dari sekuritas yang kamu pilih, ada yang mensyaratkan setoran awal mulai dari Rp100 ribu, ada pula yang lebih dari itu. Hal ini seharusnya sudah anda perhatikan sebelum melakukan mengisi formulir pembukaan rekening saham.

Selanjutnya tinggal menunggu dikirimkannya ID, Password, dan PIN untuk login ke akun saham online kamu, dan kamu juga akan menerima kartu akses KSEI. Proses pembukaan rekening saham bisa memakan waktu 1 sampai dengan 2 minggu sampai Anda dapat mulai bertransaksi atau jual beli saham.

Setelah itu semua, bukalah web perusahaan sekuritas tersebut atau download aplikasi yang disediakan dan kamu bisa mulai bertransaksi saham!
Share:

Bagaimana Cara Membeli dan Menjual Saham?

Apabila hendak membeli saham, seorang investor tidak dapat datang begitu saja membawa dananya ke Perusahaan bersangkutan ataupun ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Ada mekanisme dalam membeli atau menjual saham dari perusahaan yang menjual sahamnya kepada publik.

Pahamilah bahwa saham-saham yang diperjual-belikan di pasar saham pada prinsipnya adalah sejumlah saham yang telah dilepas perusahaan untuk dimiliki oleh publik. Untuk itu diperlukan jasa perantara untuk dapat mempertemukan siapa yang hendak membeli dan menjual saham-saham yang sudah tersebar dimasyarakat. Perantara dalam jual-beli itu adalah Perusahaan Sekuritas (broker/pialang).

Perusahaan sekuritas adalah perusahaan anggota BEI yang telah memperoleh izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perantara perdagangan saham. Peran dari perusahaan sekuritas ini adalah "menjembatani" transaksi pembelian dan penjualan saham semua emiten (perusahaan) yang dilakukan antar investor-investor di pasar saham.

Untuk itu seorang investor harus membuka rekening saham di salah satu perusahaan sekuritas, untuk bisa melakukan transaksi jual-beli saham. Dengan kemajuan teknologi saat ini, transaksi jual-beli saham dilakukan dengan mudah secara digital melalui website atau aplikasi khusus yang dibuat oleh perusahaan sekuritas.

Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda tercatat sebagai nasabah dan data identitas Anda tercatat dalam pembukuan perusahaan efek seperti nama, alamat, nomor rekening bank, dan data-data lainnya.

Tentu saja, pihak sekuritas ini akan mengenakan fee/biaya setiap kali kita melakukan transaksi jual atau beli saham. Harga fee sangat bervariasi pada kisaran 0,15 - 0,35%  dari nilai transaksi yang dilakukan.

Saat ini, para perusahaan sekuritas telah menyediakan sistem transaksi jual beli online. Misalnya ada yang lewat website, dan ada juga yang menyediakan aplikasi android atau iOS. Dengan demikian anda dapat dengan mudah melakukan transaksi dengan melihat harga-harga penawaran jual maupun harga penawaran beli yang secara langsung.

Waktu (normal) transaksi jual beli/bisnis saham di Bursa dilakukan pada hari kerja yaitu:

Sesi 1:
Senin- Kamis, jam 09.00-12.00
Jumat, jam 09.00-11.30

Sesi 2:
Senin-Kamis, jam 13.30-16.00
Jumat, jam 14.00-16.00

Anda tidak perlu khawatir akan kesulitan mengoperasikan aplikasi sistem jual beli saham online, karena setiap sekuritas memberikan training atau kelas maupun video tutorial untuk menggunakan aplikasi yang mereka miliki.
Share:

Berapa Modal Awal Investasi Saham?

Harga saham yang dijual di BEI sangat bervariasi. Untuk diketahui, harga saham terendah yang diperjual-belikan di pasar reguler dipatok minimal Rp 50,- per saham, adapun harga tertinggi tidak dibatasi. Harga saham tertinggi yang pernah dijual di BEI adalah saham PT. Gudang Garam Tbk pada harga Rp 100.975,- pada tangga 4 Maret 2019.

Saham dijual dalam satuan Lot, dimana 1 Lot itu sama dengan 100 saham. Dengan informasi tersebut dapat hitung bahwa untuk melakukan pembelian 1 lot saham bisa dihitung sebagai berikut, Rp 50,- per saham x 100 (1 lot) yaitu  mulai dari Rp 5.000,- fee (biaya jasa) dari Perusahaan Sekuritas (broker/pialang saham) yang perlukan sebagai perantara dalam transaksi jual-beli saham.

[ Baca Juga : Bagaimana Cara Membeli Saham? ]

Fee di setiap perusahaan sekuritas berbeda-beda, umumnya berkisar 0,15 - 0,25% hingga 0,25% - 0,35% dari nilai transaksi saham (sudah termasuk pajak pertambahan nilai/PPN), dan ditambah pajak penghasilan (PPh) 0,1% khusus untuk transaksi penjualan saham.

Jadi dengan uang senilai Rp 5000,- + fee tersebut kita sudah bisa membeli saham. Namun pastikan, anda melakukan analisa dengan cermat dalam memilih saham yang mau dibeli, agar terhindar dari kerugian.

Sebagaimana dijelaskan, untuk bisa membeli saham diperlukan perantara yaitu Perusahaan Sekuritas. Investor perlu membuka rekening saham melalui perusahaan sekuritas dan menyetorkan dana investasi pada Rekening Dana Nasabah (RDN) pada bank yang bekerja sama dengan perusahaan sekuritas tersebut. Setoran awal minimun RDN berbeda-beda macam-macam bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan sekuritas. Ada yang mematok setoran awal minimal sebesar Rp100 ribu, hingga Rp10 juta atau lebih.

Besaran awal untuk investasi bisa dimulai dari setoran minimal yang dimasukan ke RDN, sebagaimana kebijakan perusahaan sekuritas tempat anda membuka rekening saham. Jika anda mempunyai modal yang lebih, anda bisa menyetor dana ke RDN lebih besar dari yang disyaratkan.

[ Baca Juga : Bagaimana Cara Membuka Rekening Saham? ]
Share:

Apa Risiko Investasi Saham?

Setiap investasi, selain berpotensi mendatangkan keuntungan, tentunya ada pula risiko kerugiannya, temasuk dalam investasi saham.

Adapun risiko dalam berinvestasi saham, yaitu:

1. Capital Loss

Capital loss merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu kondisi dimana harga saham yang dimiliki oleh investor berubah menjadi lebih murah dari harga ketika saham tersebut dibelinya.

Misalnya, saham PT XYZ dibeli dengan harga Rp 2.000 per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400 per saham. Itu artinya anda mengalami kerugian sebesar Rp 600 per saham.

2. Risiko Likuidasi

Perusahaan yang terus buruk kinerjanya, kemungkinan tidak menghasilkan keuntungan, mengalami kerugian hingga kebangkrutan.

Oleh karena itu sesuai dengan peraturan, perusahaan yang sahamnya dinyatakan bangkrut oleh pengadilan. Maka seluruh (penjualan) aset/kekayaan perusahaan harus gunakan untuk melunasi/menyelesaikan hutang dan kewajiban-kewajiban lainnya terdahulu, sedangkan hak pengembalian modal (dana investasi) dari pemegang saham merupakan prioritas terakhir.

Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun, jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham, bukan  tidak mungkin tidak akan memperoleh apa-apa (total lost) . Ini merupakan risiko yang terberat dari investor pemegang saham.

Untuk menghindari agar tidak terjebak pada risiko seperti ini, investor pemegang saham sudah seharusnya melakukan analisis terhadap kinerja perusahaan dan mengikuti perkembang kinerja perusahaan.
Share:

Potensi Keuntungan yang Didapatkan dari Investasi Saham

Tujuan investasi tentunya adalah untuk menghasilkan keuntungan. Adapun potensi keuntungan-keuntungan yang bisa didapatkan oleh investor saham adalah sebagai berikut.

1. Dividen

Dividen merupakan keuntungan/laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Biasanya tidak seluruh keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemegang saham, tetapi ada bagian yang tetap dimasukan ke dalam anggaran perusahaan agar dapat digunakan sebagai operasional maupun peningkatan perusahaan.

Besarnya dividen yang diterima investor ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut.

Namun perlu dipahami, bahwa perusahaan tidak selalu membagikan dividen kepada para pemegang saham. Perusahaan yang sedang merugi atau membutuhkan anggaran untuk pengembangan bisa saja tidak membagikan deviden kepada para pemegang saham.

[ Baca Juga : Cara Mendapatkan Dividen dari Investasi Saham ]

2. Capital Gain

Capital gain merupakan keuntungan yang didapatkan pemegang saham atas meningkatnya harga saham dari harga perolehannya saat ia membeli saham tersebut. Kondisi ini secara alami terjadi pada perusahaan yang memiliki kinerja yang baik, sehingga nilai dari perusahaan tersebut meningkat.

Misalnya, sewaktu membeli nilainya Rp2.000 per saham dan kemudian seiring dengan berjalannya waktu dan meningkat kinerja perusahaan harga jual saham naik menjadi Rp 2.500.

Jadi, selisihnya yang sebesar Rp 500 ini disebut Capital Gain.

Perusahaan berkinerja baik yang berkembang dan menghasilkan keuntungan yang bertumbuh, harga sahamnya bisa naik terus, bahkan kenaikan harga sahamnya bisa melampaui nilai fisik perusahaan itu sendiri. Inilah yang juga menjadi daya tarik investasi dalam bentuk saham.

Untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan tersebut, investor pemegang saham harus cermat melakukan analisa terhadap kinerja perusahaan dan mengikuti perkembang kinerja perusahaan.

[ Baca Juga : Cara Membeli Saham Agar Menghasilkan Keuntungan ]
Share:

Apa itu Saham?

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda/bukti penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Secara sederhana memiliki dengan saham berarti Anda telah menjadi pemilik perusahaan tersebut.

Ilustrasi sederhananya seperti ini:

Misalnya Ahmad memiliki usaha toko kelontong, dia membangun bisnis ini awalnya dengan modal sekitar Rp 10 juta. Usaha toko kelontongnya berjalan baik dan terus berkembang, sehingga pada tahun kedua, usahanya menghasilkan keuntungan Rp 4 juta dalam setahun.

Menyadari usaha toko kelontongnya ini berjalan dengan baik, Ahmad pun memutuskan untuk serius mengembangkan bisnisnya. Karena masih memiliki modal yang terbatas, maka Ahmad mengajak Ilham sahabatnya, untuk bergabung dan menyediakan sejumlah dana agar dapat digunakan untuk membuka cabang kedua dan ketiga.

Ilham bersedia, menyediakan dana modal investasi sejumlah Rp 10 juta, sekaligus menjadi pemilik 40% dari usaha toko kelontong tersebut. Toko kelontong yang awalnya hanya milik Ahmad seorang, kini menjadi milik bersama dengan komposisi kepemilikan Ahmad 60% dan Ilham 40%.

Jika dari usaha toko kelontong tersebut Ahmad dan Ilham memutuskan bahwa kepemilikannya diwakili oleh 10 lembar saham (100%), maka jumlah saham yang dimiliki oleh Ahmad adalah 6 lembar (60% kepemilikan), dan jumlah saham yang dimiliki oleh Ilham adalah 4 lembar (40% kepemilikan).

Setiap kali usaha toko kelontong tersebut meraih keuntungan, maka Ahmad dan Ilham berhak atas keutungan tersebut sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya.

Selanjutnya, kepemilikan saham saham toko kelontong tersebut bisa saja dipindah tangankan. Baik  Ahmad atau Ilham dapat membuat keputusan masing-masing untuk menyimpan atau menjual kepada orang lain yang berminat pada harga yang disepakati.

Apabila usaha toko kelontong tersebut terus berkembang dan terus menghasilkan keuntungan, bisa jadi ada pihak lain yang berminat, menawar untuk membeli saham pada harga lebih tinggi dari harga modal investasi yang dikeluarkan oleh Ahmad atau Ilham.

Dan seiring waktu berjalan bisa datang lagi penawaran harga saham untuk membeli pada harga yang lebih tinggi lagi karena melihat usaha tersebut berkembang secara berkelanjutan. Inilah yang juga menjadi daya tarik investasi dalam bentuk saham.

Namun bila usaha toko kelontong tersebut berkinerja buruk, bisa saja usaha merugi, dan bukan tidak mungkin modal usaha habis untuk operasional toko, sampai akhirnya toko tersebut tutup akibat mengalami kebangkrutan. Tentunya siapapun tidak mengharapkan investasi yang merugi.

Oleh karena itu, investor harus cermat dalam memilih perusahaan dalam menempatkan dana investasinya. Hal ini penting agar investor bisa meraih keuntungan yang diharapkan.

Ilustrasi tersebut merupakan gambaran sederhana dari saham. Adapun informasi saham yang dimaksud lebih lanjut, adalah saham yang diperjual belikan di pasar modal yang secara resmi melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Dimana saham yang diperdagangkan adalah saham dari perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang sudah "Go Publik", diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

[ Baca Juga : Belajar Investasi Saham Untuk Pemula ]
Share:

Recent Posts

Popular Post