Belajar, Sharing Informasi & Opini Tentang Bitcoin
Don't Trust, Verify #Disclaimer is always ON
Bukan Rekomendasi Investasi/Keuangan #DYOR

Bitcoin dan Uang Fiat: Memahami Perbedaan Karakteristiknya

Saat ini, uang fiat seperti rupiah dan dolar AS masih menjadi alat tukar utama dalam kegiatan ekonomi. Jumlah dan pengelolaannya dipengaruhi oleh kebijakan otoritas moneter dan pemerintah. Sistem ini memungkinkan pengelolaan ekonomi melalui kebijakan moneter, tetapi juga membuat masyarakat bergantung pada lembaga terpusat dalam penerbitan uang dan penyelenggaraan sistem pembayaran.


Pada 31 Oktober 2008, seseorang atau sekelompok orang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto menerbitkan dokumen yang memperkenalkan Bitcoin sebagai sistem uang elektronik yang memungkinkan transaksi langsung antarpengguna tanpa perantara seperti bank. Bitcoin memiliki aturan yang tertanam dalam protokol jaringan dan dijalankan oleh komputer yang tersebar di berbagai tempat. Sistem ini menawarkan pendekatan berbeda dalam pengendalian uang, pencatatan transaksi, dan kepemilikan aset digital. Lantas, apa saja karakteristik yang membedakan Bitcoin dari uang fiat?

1. Pengendalian Kebijakan Moneter

Dalam sistem uang fiat, bank sentral memiliki kewenangan untuk mengelola kebijakan moneter, termasuk memengaruhi jumlah uang yang beredar. Sementara itu, Bitcoin memiliki aturan penerbitan yang tertanam dalam protokol dan tidak dapat diubah secara sepihak oleh seseorang atau suatu lembaga.

Transaksi Bitcoin dapat dilakukan secara langsung antarpengguna (peer-to-peer) tanpa harus melalui bank. Dan transaksi yang telah terjadi akan sangat sulit dibatalkan atau diubah. Karakteristik ini mengurangi ketergantungan pada satu otoritas.

2. Jumlah Terbatas dan Kelangkaan

Jumlah Bitcoin yang dapat diterbitkan dibatasi hingga sekitar 21 juta BTC. Bitcoin baru muncul secara bertahap melalui proses penambangan (mining) sesuai aturan protokol. Batas pasokan ini menjadi salah satu ciri utama yang membedakannya dari uang fiat.

Meskipun nilai Bitcoin tetap dipengaruhi oleh permintaan, kondisi pasar, dan berbagai faktor ekonomi lainnya. Dalam jangka panjang kelangkaan tersebut membuat Bitcoin sering dipandang sebagai aset yang dapat melindungi nilai. 

3. Transparansi dan Keamanan

Bitcoin menggunakan blockchain, yaitu catatan transaksi digital yang terbuka dan dapat diperiksa oleh siapa saja. Berbeda dengan catatan internal bank yang tidak sepenuhnya terbuka untuk publik, sistem Bitcoin memungkinkan transaksi diverifikasi tanpa harus bergantung pada satu lembaga pusat.

Keamanannya didukung oleh mekanisme Proof of Work (PoW), kriptografi, dan jaringan komputer yang tersebar. Sangat sulit memanipulasi transaksi bitcoin, pelaku perlu mengeluarkan sumber daya komputasi yang sangat besar yang tidak masuk akal.

4. Aksesibilitas dan Kebebasan Bertransaksi

Untuk menggunakan layanan perbankan, seseorang perlu memenuhi persyaratan administrasi dan verifikasi identitas. Persyaratan tersebut merupakan bagian dari proses yang dikenal sebagai Know Your Customer (KYC), yaitu prosedur untuk mengenali dan memverifikasi identitas nasabah. Sebaliknya, siapa saja yang memiliki perangkat dan akses internet dapat membuat dompet Bitcoin tanpa harus menyerahkan identitas kepada lembaga keuangan.

Melalui self-custody, pengguna dapat menyimpan dan mengendalikan Bitcoin sendiri tanpa bergantung pada penyedia layanan kustodian. Jaringan Bitcoin juga beroperasi sepanjang waktu, termasuk pada hari libur (24/7/365). 

5. Portabilitas dan Kemudahan Pengiriman Antarnegara

Membawa uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri dapat merepotkan dan tunduk pada ketentuan yang berlaku. Sementara itu, transfer antarnegara melalui perbankan dapat melibatkan sejumlah perantara, biaya, dan waktu pemrosesan yang berbeda-beda.

Bitcoin memungkinkan pengiriman nilai lintas negara melalui jaringan digital tanpa harus menggunakan sistem transfer antarbank secara langsung. Transaksi pada jaringan utama dapat memperoleh konfirmasi dalam hitungan menit, sedangkan jaringan lapisan kedua seperti Lightning Network dirancang untuk memungkinkan pembayaran lebih cepat dan murah.

6. Dapat Dipecah Menjadi Unit Kecil

Bitcoin dapat dibagi menjadi unit-unit yang lebih kecil sehingga agar mudah digunakan untuk transaksi sehari-hari, mulai dari membeli kopi dan roti hingga membayar kebutuhan yang lebih besar. Satu Bitcoin setara dengan 100 juta satoshi ( 1 BTC = 100.000.000 satoshi ), yaitu satuan terkecil yang digunakan pada jaringan utama Bitcoin. 

Kemampuan ini memungkinkan Bitcoin digunakan untuk transaksi bernilai kecil. Sekalipun jika nanti harga satu BTC meningkat sangat tinggi, pada jaringan lapisan kedua tertentu, seperti Lightning Network, pembayaran juga dapat menggunakan satuan yang lebih kecil (misalnya millisatoshi) daripada satu satoshi dalam mekanisme internalnya. Dengan demikian, harga satu BTC yang tinggi tidak serta-merta menghalangi penggunaannya untuk pembayaran kecil.

7. Ketahanan terhadap Pemalsuan dan Manipulasi

Barang atau aset yang bernilai sering menjadi sasaran pemalsuan. Produk bermerek, misalnya, dapat ditiru dalam bentuk barang imitasi. Emas juga dapat dicampur dengan logam lain sehingga kemurniannya tidak sesuai dengan yang diklaim. Uang kertas pun dapat dipalsukan dengan meniru ciri-ciri fisiknya.

Bitcoin menggunakan kriptografi, tanda tangan digital, dan aturan jaringan untuk memastikan bahwa transaksi memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, perangkat lunak Bitcoin tersedia secara terbuka (open-source), sehingga kodenya dapat diperiksa oleh pihak yang memiliki kemampuan teknis. Catatan transaksi pada blockchain juga dapat diverifikasi secara independen.


Bitcoin menawarkan alternatif terhadap uang fiat melalui aturan penerbitan yang terbatas, pencatatan transaksi yang terbuka, transaksi langsung antarpengguna, serta kemudahan pengiriman nilai lintas negara. Karakteristik tersebut memberikan sejumlah keunggulan.

Namun bukan berarti Bitcoin selalu lebih baik dalam setiap situasi atau bebas risiko. Volatilitas harga, risiko keamanan, dan keterbatasan teknis tetap perlu diperhitungkan. Risiko lain yang juga bisa muncul adalah pencurian kunci privat, penipuan, atau layanan palsu. Jika seed phrase atau kunci privat hilang tanpa cadangan maupun cara pemulihan, pemiliknya mungkin tidak dapat mengaksesnya kembali. Pemiliknya harus bisa menjaga kunci privatnya dengan baik serta memperhitungkan biaya transaksi, akses internet, dan risiko kehilangan akses ke dompet.

Memahami perbedaan keduanya secara menyeluruh akan membantu menilai fungsi, manfaat, dan risiko Bitcoin secara lebih bijak.

Share:

Nabung Bitcoin Eps. 009 : NU Putuskan Bitcoin Sah sebagai Aset dan Alat Transaksi


Nabung Bitcoin Episode 009

Modal (dibulatkan)

Rp. 9.000.000

Nilai Tabungan Bitcoin

Rp. 10.002.857 (1,111x)


Posisi untung/rugi (+/-)

(+) Rp 1.002.857

(+) 11,11%


Bulan Agustus 2026 menjadi periode yang sangat positif bagi Bitcoin. Harga Bitcoin (BTC) menutup bulan tersebut dengan mencatatkan reli kenaikan sekitar 22% hingga 24,8% (month-on-month), menyentuh level harga hingga Rp1,42 miliar (sekitar US$80.000).

Berita positif juga datang dari dalam negeri, sebagai berikut :


Muktamar Ke-35 NU Putuskan Bitcoin sebagai Aset dan Alat Transaksi, Bukan Mata Uang

Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memberikan putusan tegas terhadap kedudukan Bitcoin. Dalam perspektif fikih, Bitcoin dinyatakan sah sebagai aset dan alat transaksi, tetapi tidak dapat dijadikan mata uang yang berlaku di Indonesia.

Hasil pembahasan menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta/aset) dan tsaman (harga/nilai tukar). Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah hal, yakni Bitcoin memiliki manfaat yang nyata, manfaatnya diperbolehkan menurut syariat dan bernilai menurut ‘urfunnas. Selain itu, fluktuasi nilai Bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai titik nol atau tidak berharga. Bitcoin juga dapat ditunaikan atau ditukar dengan barang lain, bisa dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lain, serta memiliki private key yang menjadikan Bitcoin aman dari dharar.

Namun, ketika Bitcoin ditempatkan sebagai mata uang, hukumnya berubah yaitu haram. “Sedang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang (itu) sah. Namun, karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 7 tahun 2011, jadi nggak boleh, jadi haram. Sah tapi haram,” katanya. Persoalannya bukan semata-mata pada teknologi Bitcoin, melainkan pada kedudukannya sebagai mata uang yang berhadapan dengan ketentuan hukum nasional.

Keputusan ini sangat strategis karena mengakhiri perdebatan dualisme fatwa sebelumnya. Para kiai di Muktamar menyelaraskan prinsip fiqih muamalah yang mencegah kerugian (gharar) dengan struktur kepatuhan hukum negara. (Sumber: NU Online)


Muhammadiyah: Aset Kripto Diakui sebagai Harta Bernilai, Transaksinya Wajib Penuhi Prinsip Syariah

Sebelumnya, Muhammadiyah pada 4 Maret 2026 juga telah mengeluarkan fatwa yang pada intinya menyatakan bahwa aset kripto diakui sebagai harta bernilai, dan transaksinya wajib penuhi prinsip syariah.

Status hukum cryptocurrency dibagi menjadi dua kategori penting:

  • Pertama, kripto dipandang sebagai komoditas atau aset investasi, adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, investasi tersebut harus bebas dari unsur perjudian (maisir), ketidakjelasan (gharar), dan riba.
  • Kedua, kripto dilihat sebagai alat pembayaran atau alat tukar. Untuk kategori ini, hukumnya menjadi tidak diperbolehkan di wilayah Indonesia, karena hal ini bertentangan dengan regulasi undang-undang yang berlaku.
(Sumber: Muhammadiyah)

Sikap NU dan Fatwa Muhammadiyah sejalan dengan ketentuan negara. Bitcoin diakui sah sebagai harta/aset/komoditas, namun penggunaan kripto sebagai mata uang atau alat bayar untuk bertransaksi secara langsung dihukumi haram karena bertentangan dengan undang-undang di Indonesia.


#NabungBitcoin #BelajarBitcoin #BitcoinNewsUpdate #DYOR #NFA #DisclaimerON #NahdlatulUlama #Muhammadiyah


Share:

Mengapa Bitcoin Tidak Bisa Diblokir


Kasus pemblokiran rekening tabungan pribadi dan dana donasi sebesar Rp80,9 juta milik Supriyono (Botok), aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum menjadi bukti nyata lemah posisi seseorang dalam sistem keuangan sentral. Ketika dana dalam rekening yang dialokasikan untuk operasional aksi demonstrasi tiba-tiba diblokir secara sepihak, timbul pertanyaan mendasar: Apakah uang di bank benar-benar milik kita?

Di dalam sistem perbankan konvensinal, nasabah pada hakikatnya menyerahkan kontrol penuh atas aset mereka kepada pihak ketiga (bank dan regulator). Hal ini berbeda secara fundamental dengan jaringan bitcoin yang beroperasi di atas jaringan peer-to-peer terdesentralisasi tanpa perantara.

Mengapa Bitcoin tidak bisa diblokir? Berikut adalah penjelasannya!

Di dalam sistem perbankan tradisional, uang Anda pada dasarnya adalah "janji bayar" dari bank. Bank bertindak sebagai penjaga gerbang (gatekeeper) yang mencatat saldo, memverifikasi transaksi, dan memiliki wewenang penuh untuk membatasi akses atas perintah otoritas. Ketika sebuah rekening diblokir, pemerintah atau lembaga keuangan cukup mengirimkan instruksi formal ke satu lembaga penanggung jawab, dan dalam hitungan detik akses finansial seseorang bisa terputus total.

Bitcoin berjalan dalam sistem di mana uang tidak disimpan di dalam brankas perusahaan, melainkan tersebar dalam bentuk catatan digital di puluhan ribu komputer (node) yang terhubung di seluruh penjuru dunia. Komputer-komputer ini bekerja secara independen tanpa ada kantor pusat, direktur utama, atau pemerintah yang mengendalikannya. Inilah gambaran dasar dari jaringan Bitcoin, sebuah arsitektur teknologi yang dirancang secara fundamental agar tahan terhadap sensor, pembekuan, maupun pemblokiran sepihak. Bitcoin menghapus peran penjaga gerbang tersebut melalui dua pilar utama: desentralisasi jaringan dan kriptografi kunci privat.

Pertama, dari segi jaringan, tidak ada single point of failure (satu titik lemah) dalam Bitcoin. Jika sebuah negara melarang Bitcoin atau mematikan seluruh komputer pengelola Bitcoin di wilayahnya, jaringan global tidak akan berhenti beroperasi. Puluhan ribu node lain di berbagai negara akan terus berjalan, mencatat, dan memvalidasi transaksi secara otomatis. Untuk memblokir transaksi Bitcoin secara total, maka harus mematikan seluruh jaringan internet global secara bersamaan, sebuah skenario yang secara mustahil dilakukan.

Kedua, dari segi kepemilikan, saat Anda menyimpan Bitcoin di dompet pribadi (self-custody wallet), Anda memegang sebuah private key, semacam kata sandi rahasia yang terdiri dari deretan karakter unik. Tidak ada presiden, hakim, peretas, atau bankir mana pun yang dapat menyita atau memindahkan Bitcoin Anda. Sistem tidak mengenali siapa nama Anda, apa posisi politik Anda, atau di mana Anda tinggal; hanya dengan private key tersebut transaksi bisa dilakukan.

Ketika seseorang mengirimkan Bitcoin, transaksi tersebut disiarkan ke seluruh dunia. Node-node independen hanya akan memeriksa satu hal: apakah saldo pengirim cukup dan apakah tanda tangan digitalnya cocok. Jika ya, transaksi tersebut akan dicatat secara permanen ke dalam blockchain, buku kas besar yang tidak dapat diubah atau dihapus oleh siapa pun. Tidak ada mekanisme "pembatalan" atau "tombol pause" yang bisa ditekan oleh pihak luar untuk mengintervensi proses ini.

Sifat Bitcoin yang tidak bisa diblokir bukanlah sebuah kebetulan, melainkan hasil karya arsitektur perangkat lunak yang menggantikan kepercayaan pada manusia dengan kepastian hukum matematika dalam sebuah protokol. Selama internet masih menyala dan pemiliknya menjaga private key dengan aman, Bitcoin akan tetap menjadi jalur transaksi yang sepenuhnya bebas dari intervensi pihak ketiga.

Kasus yang menimpa aktivis Pati menegaskan bahwa sistem perbankan tradisional selalu menyisakan celah intervensi luar. Bitcoin hadir bukan sekadar sebagai instrumen investasi, melainkan sebagai alternatif teknologi yang menawarkan kedaulatan finansial mutlak dan ketahanan terhadap pembatasan sepihak.

Share:

Apa Itu Bitcoin Halving dan Mengapa Hal Ini Mempengaruhi Kelangkaan?

Dalam jaringan bitcoin, ada salah satu peristiwa penting yang sangat berpengaruh pada ketersedian Bitcoin dari waktu ke waktu, peristiwa tersebut dikenal dengan Bitcoin Halving. Apa sebenarnya Bitcoin Halving itu, bagaimana cara kerjanya, dan mengapa fenomena ini menjadi kunci utama dari kelangkaan Bitcoin? Mari kita bedah secara mendalam.

Dari sudut pandang uang fiat (seperti Rupiah atau Dolar), Bitcoin Halving adalah suatu kebijakan dalam menerbitkan uang baru yang beredar. Jika uang fiat bisa dicetakoleh Bank Sentral, terus bertambah tanpa ada batasan, halving yang diatur secara matematis dalam protokol bitcoin, justru membuat laju pencetakan Bitcoin semakin melambat.

1. Apa Itu Bitcoin Halving?

Dalam artikel sebelumnya yang berjudul "Dari Mana Bitcoin Berasal? (Bitcoin Minning Explained)", sudah dijelaskan bahwa penerbitan Bitcoin baru dicetak oleh sistem sebagai imbalan (reward) yang diberikan oleh sistem kepada penambang yang berhasil menebak "kode" tepat untuk memvalidasi catatan blok transaksi.

Sebagaimana dijelaskan dalam White Paper Bitcoin, Satoshi Nakamoto telah merancang protokol bitcoin agar imbalan tersebut berkurang separuhnya setiap 210.000 blok berhasil divalidasi. Dimana tingkat kesulitan telah diatur sedemikian rupa dalam protokol bitcoin, sehingga rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menebak "kode" validasi blok adalah setiap 10 menit sekali. Secara rata-rata pengurangan imbalan tersebut diperkirakan akan terjadi setiap sekitar 4 tahun sekali.

Bitcoin Halving adalah peristiwa ketika di mana imbalan (block reward) yang diterima oleh para penambang (miners) yang berhasil memecahkan “kode” validasi transaksi dipotong setengahnya (50%). 

2. Jejak Historis Halving Bitcoin

Untuk memahami dampaknya, mari kita lihat bagaimana jumlah penerbitan Bitcoin baru terus berkurang sepanjang sejarah:

PeristiwaTahunImbalan /BlokPenerbitan BTC/Hari (Estimasi)
Peluncuran (Genesis)200950 BTC7.200 BTC
Halving Pertama201225 BTC3.600 BTC
Halving Kedua201612,5 BTC1.800 BTC
Halving Ketiga20206,25 BTC900 BTC
Halving Keempat20243,125 BTC450 BTC
Halving Berikutnya~20281,5625 BTC225 BTC

Proses pengurangan separuh ini akan terus berlanjut hingga seluruh 21 juta BTC selesai ditambang, yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2140. Setelah tahun tersebut, tidak ada lagi Bitcoin baru yang diterbitkan.

3. Mengapa Halving Membuat Bitcoin Sangat Langka?

Perilaku dalam dalam ekonomi praktis, pada umumnya ketika permintaan terhadap suatu barang meningkat, produsen akan menambah pasokan untuk memenuhi permintaan tersebut. Jika harga emas naik, perusahaan tambang akan mengebor lebih dalam untuk memproduksi lebih banyak emas.

Bitcoin berbeda secara fundamental. Sebanyak apa pun daya komputasi atau energi yang digunakan penambang di seluruh dunia, kecepatan penerbitan Bitcoin tidak bisa dipercepat. Protokolnya sudah diatur sedemikian rupa sehingga:

  1. Laju Pasokan Terkontrol: Periode penerbitan Bitcoin baru yang masuk ke pasar sudah pasti dan terukur matematis.

  2. Jumlah Penerbitan Menurun: Setiap 4 tahun, keran penerbitan Bitcoin baru dikurangi hingga setengahnya.

Kelangkaan suatu aset sering diukur dengan rasio Stock-to-Flow (S2F), di mana:

  • Stock: Total pasokan aset yang sudah ada saat ini.

  • Flow: Jumlah penerbitan aset baru per tahun.

Semakin tinggi rasio S2F, semakin langka aset tersebut. Sebelum Halving 2024, tingkat inflasi tahunan Bitcoin berada di kisaran ~1,7%. Setelah Halving 2024, tingkat inflasinya turun menjadi ~0,85%—menjadikan laju penerbitan Bitcoin lebih langka daripada emas fisik.

4. Hubungan Halving dengan Hukum Permintaan dan Penawaran

Mengapa harga Bitcoin cenderung mengalami kenaikan signifikan dalam kurun waktu 12–18 bulan setelah Halving? Jawabannya terletak pada hukum dasar ekonomi: Permintaan dan Penawaran (Supply and Demand).

Ketika imbalan penambang dipotong setengahnya, jumlah Bitcoin baru yang siap dijual oleh para penambang di pasar berkurang drastis. Jika tingkat permintaan publik terhadap Bitcoin tetap sama, atau bahkan meningkat, ketidakseimbangan antara pasokan baru yang sedikit dan permintaan yang ada secara alami mendorong harga ke atas.

5. Dampak Halving Bagi Penambang dan Ekosistem

Peristiwa Halving juga membawa tantangan teknis dan ekonomi bagi para pelaku jaringan:

  1. Ujian Efisiensi Penambang: Karena imbalan mereka terpotong 50%, penambang yang menggunakan mesin tua atau energi listrik mahal berisiko mengalami kerugian dan terpaksa gulung tikar. Hanya penambang paling efisien yang sanggup bertahan.

  2. Pergeseran ke Biaya Transaksi (Transaction Fees): Seiring berkurangnya imbalan blok hingga mendekati nol pada masa depan, penambang akan semakin bergantung pada biaya transaksi yang dibayarkan pengguna untuk menjaga keamanan jaringan.

  3. Penyandaran Keamanan Jaringan: Meskipun imbalan BTC berkurang, jika nilai tukar BTC naik seiring waktu, insentif finansial bagi penambang untuk menjaga keamanan jaringan tetap sangat tinggi.

Tidak seperti mata uang fiat (Rupiah, Dolar, Euro) yang pasokannya dapat dicetak tanpa batas oleh bank sentral dan mengikis daya beli Anda dari waktu ke waktu, Bitcoin dirancang dengan mekanisme anti-inflasi (disinflationary).



Share:

Nabung Bitcoin Eps. 008 dan News Update: Coldcard Dibobol Hacker

Nabung Bitcoin Episode 008

Modal (dibulatkan)

Rp. 8.000.000 (100,00%)

Nilai Tabungan Bitcoin

Rp. 7.359.632 (92,00%)


Posisi untung/rugi (+/-)

(-) Rp 615.570

(-) 7,72%


"Bear market" sepertinya masih terus menghantui Bitcoin, di tengah harga yang masih berada pada kisaran 50% di bawah ATH (All Time High) -nya, berita buruk terus menghantui pemegang Bitcoin. Kali ini berita buruk itu datang dari Coldcard, dompet kripto fisik (hardware wallet) khusus Bitcoin yang sangat populer buatan perusahaan Kanada, Coinkite.

Coldcard Dibobol, Hacker Gondol 1.367 Bitcoin Bernilai Triliunan Rupiah

Dompet ini terkenal dengan desain air-gapped yang sangat aman (beroperasi sepenuhnya luring tanpa koneksi USB atau Bluetooth ke komputer), menjadikannya pilihan utama bagi pengguna Bitcoin tingkat lanjut.Namun, saat ini COLDCARD sedang mengalami krisis keamanan besar, di mana peretas berhasil mencuri sekitar $89 juta dalam bentuk Bitcoin (1.367+ BTC) dari lebih dari 4.500 alamat dompet, dimana serangan terjadi pada akhir Juli 2026.

Para peneliti keamanan menemukan adanya kesalahan pengodean (coding error) pada firmware yang berakar sejak Maret 2021, yang merusak sistem pembuat keacakan angka (entropy) pada perangkat.Celah Keamanan: 

  • Perangkat yang terdampak tidak menggunakan generator angka acak perangkat keras yang aman, melainkan beralih ke generator perangkat lunak pseudo-acak yang mudah ditebak saat membuat dompet baru.
  • Dampaknya: Karena keacakannya sangat lemah, peretas dapat menebak dan menyusun kembali kata sandi rahasia (seed phrase) secara luring tanpa perlu memegang fisik perangkat Anda.
  • Perangkat Terdampak: Terutama model Coldcard MK3 yang menjalankan firmware versi 4.0.1 hingga 5.0.3.

Mayoritas dompet yang terdampak adalah single-signature dan telah dormant selama bertahun-tahun.

Coinkite (pembuat Coldcard) telah merilis advisory resmi dan update firmware. Pengguna disarankan segera memeriksa firmware perangkat, memindahkan dana ke seed baru yang dihasilkan di firmware yang telah diperbaiki, serta selalu verifikasi alamat tujuan saat transfer.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa tidak ada sistem yang 100% kebal. Bahkan hardware wallet sekalipun memerlukan pemahaman teknis, update rutin, dan praktik keamanan terbaik: gunakan passphrase, buat seed baru di lingkungan offline yang aman, dan diversifikasi penyimpanan aset.

Bagi holder Bitcoin, momen ini menjadi pengingat untuk terus belajar dan tidak menganggap remeh aspek keamanan. Selalu cross-check informasi dari sumber resmi dan lakukan riset mandiri (DYOR).



Share:
Bitcoin Logo Bitcoin (BTC)
Sedang memuat...
Harga IDR Real-time via CoinGecko

Recent Posts

Popular Post

Support Us

Disclaimer #EdukasiBitcoin

Informasi yang disampaikan dalam blog ini bukan rekomendasi keuangan atau investasi. Kami sarankan kepada Anda untuk melakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh transaksi pembayaran resmi di wilayah Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah.