Analisis Investasi & Informasi Pasar Indonesia

Bagaimana Cara Membeli dan Menjual Saham?

Apabila hendak membeli saham, seorang investor tidak dapat datang begitu saja membawa dananya ke Perusahaan bersangkutan ataupun ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Ada mekanisme dalam membeli atau menjual saham dari perusahaan yang menjual sahamnya kepada publik.

Pahamilah bahwa saham-saham yang diperjual-belikan di pasar saham pada prinsipnya adalah sejumlah saham yang telah dilepas perusahaan untuk dimiliki oleh publik. Untuk itu diperlukan jasa perantara untuk dapat mempertemukan siapa yang hendak membeli dan menjual saham-saham yang sudah tersebar dimasyarakat. Perantara dalam jual-beli itu adalah Perusahaan Sekuritas (broker/pialang).

Perusahaan sekuritas adalah perusahaan anggota BEI yang telah memperoleh izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perantara perdagangan saham. Peran dari perusahaan sekuritas ini adalah "menjembatani" transaksi pembelian dan penjualan saham semua emiten (perusahaan) yang dilakukan antar investor-investor di pasar saham.

Untuk itu seorang investor harus membuka rekening saham di salah satu perusahaan sekuritas, untuk bisa melakukan transaksi jual-beli saham. Dengan kemajuan teknologi saat ini, transaksi jual-beli saham dilakukan dengan mudah secara digital melalui website atau aplikasi khusus yang dibuat oleh perusahaan sekuritas.

Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda tercatat sebagai nasabah dan data identitas Anda tercatat dalam pembukuan perusahaan efek seperti nama, alamat, nomor rekening bank, dan data-data lainnya.

Tentu saja, pihak sekuritas ini akan mengenakan fee/biaya setiap kali kita melakukan transaksi jual atau beli saham. Harga fee sangat bervariasi pada kisaran 0,15 - 0,35%  dari nilai transaksi yang dilakukan.

Saat ini, para perusahaan sekuritas telah menyediakan sistem transaksi jual beli online. Misalnya ada yang lewat website, dan ada juga yang menyediakan aplikasi android atau iOS. Dengan demikian anda dapat dengan mudah melakukan transaksi dengan melihat harga-harga penawaran jual maupun harga penawaran beli yang secara langsung.

Waktu (normal) transaksi jual beli/bisnis saham di Bursa dilakukan pada hari kerja yaitu:

Sesi 1:
Senin- Kamis, jam 09.00-12.00
Jumat, jam 09.00-11.30

Sesi 2:
Senin-Kamis, jam 13.30-16.00
Jumat, jam 14.00-16.00

Anda tidak perlu khawatir akan kesulitan mengoperasikan aplikasi sistem jual beli saham online, karena setiap sekuritas memberikan training atau kelas maupun video tutorial untuk menggunakan aplikasi yang mereka miliki.
Share:

Recent Posts

Popular Post