Belajar, Sharing Informasi & Opini Tentang Bitcoin
Don't Trust, Verify #Disclaimer is always ON
Bukan Rekomendasi Investasi/Keuangan #DYOR

Nabung Bitcoin Eps. 009 : NU Putuskan Bitcoin Sah sebagai Aset dan Alat Transaksi


Nabung Bitcoin Episode 009

Modal (dibulatkan)

Rp. 9.000.000

Nilai Tabungan Bitcoin

Rp. 10.002.857 (1,111x)


Posisi untung/rugi (+/-)

(+) Rp 1.002.857

(+) 11,11%


Bulan Agustus 2026 menjadi periode yang sangat positif bagi Bitcoin. Harga Bitcoin (BTC) menutup bulan tersebut dengan mencatatkan reli kenaikan sekitar 22% hingga 24,8% (month-on-month), menyentuh level harga hingga Rp1,42 miliar (sekitar US$80.000).

Berita positif juga datang dari dalam negeri, sebagai berikut :


Muktamar Ke-35 NU Putuskan Bitcoin sebagai Aset dan Alat Transaksi, Bukan Mata Uang

Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memberikan putusan tegas terhadap kedudukan Bitcoin. Dalam perspektif fikih, Bitcoin dinyatakan sah sebagai aset dan alat transaksi, tetapi tidak dapat dijadikan mata uang yang berlaku di Indonesia.

Hasil pembahasan menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta/aset) dan tsaman (harga/nilai tukar). Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah hal, yakni Bitcoin memiliki manfaat yang nyata, manfaatnya diperbolehkan menurut syariat dan bernilai menurut ‘urfunnas. Selain itu, fluktuasi nilai Bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai titik nol atau tidak berharga. Bitcoin juga dapat ditunaikan atau ditukar dengan barang lain, bisa dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lain, serta memiliki private key yang menjadikan Bitcoin aman dari dharar.

Namun, ketika Bitcoin ditempatkan sebagai mata uang, hukumnya berubah yaitu haram. “Sedang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang (itu) sah. Namun, karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 7 tahun 2011, jadi nggak boleh, jadi haram. Sah tapi haram,” katanya. Persoalannya bukan semata-mata pada teknologi Bitcoin, melainkan pada kedudukannya sebagai mata uang yang berhadapan dengan ketentuan hukum nasional.

Keputusan ini sangat strategis karena mengakhiri perdebatan dualisme fatwa sebelumnya. Para kiai di Muktamar menyelaraskan prinsip fiqih muamalah yang mencegah kerugian (gharar) dengan struktur kepatuhan hukum negara. (Sumber: NU Online)


Muhammadiyah: Aset Kripto Diakui sebagai Harta Bernilai, Transaksinya Wajib Penuhi Prinsip Syariah

Sebelumnya, Muhammadiyah pada 4 Maret 2026 juga telah mengeluarkan fatwa yang pada intinya menyatakan bahwa aset kripto diakui sebagai harta bernilai, dan transaksinya wajib penuhi prinsip syariah.

Status hukum cryptocurrency dibagi menjadi dua kategori penting:

  • Pertama, kripto dipandang sebagai komoditas atau aset investasi, adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, investasi tersebut harus bebas dari unsur perjudian (maisir), ketidakjelasan (gharar), dan riba.
  • Kedua, kripto dilihat sebagai alat pembayaran atau alat tukar. Untuk kategori ini, hukumnya menjadi tidak diperbolehkan di wilayah Indonesia, karena hal ini bertentangan dengan regulasi undang-undang yang berlaku.
(Sumber: Muhammadiyah)

Sikap NU dan Fatwa Muhammadiyah sejalan dengan ketentuan negara. Bitcoin diakui sah sebagai harta/aset/komoditas, namun penggunaan kripto sebagai mata uang atau alat bayar untuk bertransaksi secara langsung dihukumi haram karena bertentangan dengan undang-undang di Indonesia.


#NabungBitcoin #BelajarBitcoin #BitcoinNewsUpdate #DYOR #NFA #DisclaimerON #NahdlatulUlama #Muhammadiyah


Share:
Bitcoin Logo Bitcoin (BTC)
Sedang memuat...
Harga IDR Real-time via CoinGecko

Recent Posts

Popular Post

Support Us

Disclaimer #EdukasiBitcoin

Informasi yang disampaikan dalam blog ini bukan rekomendasi keuangan atau investasi. Kami sarankan kepada Anda untuk melakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh transaksi pembayaran resmi di wilayah Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah.