Modal (dibulatkan)
Rp. 9.000.000
Nilai Tabungan Bitcoin
Rp. 10.002.857 (1,111x)
Posisi untung/rugi (+/-)
(+) Rp 1.002.857
(+) 11,11%
Bulan Agustus 2026 menjadi periode yang sangat positif bagi Bitcoin. Harga Bitcoin (BTC) menutup bulan tersebut dengan mencatatkan reli kenaikan sekitar 22% hingga 24,8% (month-on-month), menyentuh level harga hingga Rp1,42 miliar (sekitar US$80.000).
Berita positif juga datang dari dalam negeri, sebagai berikut :
Muktamar Ke-35 NU Putuskan Bitcoin sebagai Aset dan Alat Transaksi, Bukan Mata Uang
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memberikan putusan tegas terhadap kedudukan Bitcoin. Dalam perspektif fikih, Bitcoin dinyatakan sah sebagai aset dan alat transaksi, tetapi tidak dapat dijadikan mata uang yang berlaku di Indonesia.
Hasil pembahasan menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta/aset) dan tsaman (harga/nilai tukar). Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah hal, yakni Bitcoin memiliki manfaat yang nyata, manfaatnya diperbolehkan menurut syariat dan bernilai menurut ‘urfunnas. Selain itu, fluktuasi nilai Bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai titik nol atau tidak berharga. Bitcoin juga dapat ditunaikan atau ditukar dengan barang lain, bisa dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lain, serta memiliki private key yang menjadikan Bitcoin aman dari dharar.
Namun, ketika Bitcoin ditempatkan sebagai mata uang, hukumnya berubah yaitu haram. “Sedang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang (itu) sah. Namun, karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 7 tahun 2011, jadi nggak boleh, jadi haram. Sah tapi haram,” katanya. Persoalannya bukan semata-mata pada teknologi Bitcoin, melainkan pada kedudukannya sebagai mata uang yang berhadapan dengan ketentuan hukum nasional.
Keputusan ini sangat strategis karena mengakhiri perdebatan dualisme fatwa sebelumnya. Para kiai di Muktamar menyelaraskan prinsip fiqih muamalah yang mencegah kerugian (gharar) dengan struktur kepatuhan hukum negara. (Sumber: NU Online)
Muhammadiyah: Aset Kripto Diakui sebagai Harta Bernilai, Transaksinya Wajib Penuhi Prinsip Syariah
Sebelumnya, Muhammadiyah pada 4 Maret 2026 juga telah mengeluarkan fatwa yang pada intinya menyatakan bahwa aset kripto diakui sebagai harta bernilai, dan transaksinya wajib penuhi prinsip syariah.
Status hukum cryptocurrency dibagi menjadi dua kategori penting:
- Pertama, kripto dipandang sebagai komoditas atau aset investasi, adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, investasi tersebut harus bebas dari unsur perjudian (maisir), ketidakjelasan (gharar), dan riba.
- Kedua, kripto dilihat sebagai alat pembayaran atau alat tukar. Untuk kategori ini, hukumnya menjadi tidak diperbolehkan di wilayah Indonesia, karena hal ini bertentangan dengan regulasi undang-undang yang berlaku.
Sikap NU dan Fatwa Muhammadiyah sejalan dengan ketentuan negara. Bitcoin diakui sah sebagai harta/aset/komoditas, namun penggunaan kripto sebagai mata uang atau alat bayar untuk bertransaksi secara langsung dihukumi haram karena bertentangan dengan undang-undang di Indonesia.
#NabungBitcoin #BelajarBitcoin #BitcoinNewsUpdate #DYOR #NFA #DisclaimerON #NahdlatulUlama #Muhammadiyah









