Penyematan gelar Bitcoin sebagai "uang" secara tegas dituangkan dalam judul White Paper yang diedarkan oleh pembuatnya, Satoshi Nakamoto yaitu "Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System". Namun hingga kini diketahui, baru hanya satu negara, yaitu El Salvador, yang secara legal mendeklarasikan untuk menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Meskipun dibeberapa tempat di benua Afrika dan sejumlah kawasan khusus dapat ditemui penggunaan Bitcoin, akan tetapi belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah atau lembaga negaranya.
Oleh karena itu, tentunya menjadi pembahasan yang amat menarik untuk menjawab pertanyaan "Apakah Bitcoin benar-benar dapat dikategorikan sebagai uang?".
Analisa Kriteria Uang Secara Ekonomi Terhadap Bitcoin
Secara tradisional, ilmu ekonomi klasik menetapkan tiga hingga empat kriteria utama agar sesuatu dapat dianggap sebagai uang, berikut adalah analisis apakah Bitcoin saat ini memenuhi kriteria tersebut:
1. Sebagai Alat Tukar (Medium of Exchange)
Uang harus dapat digunakan secara luas untuk membeli barang atau jasa.
Saat ini Bitcoin sudah bisa digunakan sebagai alat tukar, namun adopsinya masih terbatas. Bagi pihak-pihak yang mempercayai bahwa Bitcoin adalah "uang masa depan" mereka bersedia untuk menerima Bitcoin sebagai alat tukar. Namun bagi kebanyakan orang, masih enggan menerimanya. Bahkan hal tersebut juga terjadi di El Salvador, negara yang secara hukum melegalkan transaksi jual-beli dengan Bitcoin.
Beberapa alasan belum digunakannya Bitcoin sebagai alat pembayaran diantaranya, pertama karena memang belum mengenal Bitcoin, belum tahu cara menggunakannya, fluktuasi nilai yang tinggi, hingga merasa kesulitan untuk menukarkannya ketika membutuhkan uang fiat. Jadi untuk saat ini fungsi Bitcoin sebagai alat tukar baru bisa diterima dalam skala kecil oleh kalangan tertentu saja.
2. Sebagai Satuan Hitung (Unit of Account)
Uang harus menjadi standar ukuran untuk menetapkan harga barang atau jasa.
Saat ini mungkin kita bisa menemukan sebuah gerai yang menerima Bitcoin, namun bisa dipastikan belum ada yang berjualan dengan harga yang dipatok secara tetap dalam satuan BTC atau Sats (Satoshi). Ini karena harga atau nilai Bitcoin saat ini yang sangat fluktuatif terhadap mata uang fiat (seperti Rupiah atau Dollar). Oleh karena itu pedagang biasanya tetap mematok harga dalam fiat lalu mengonversinya ke jumlah Bitcoin untuk transaksi pembayaran. Jadi untuk saat ini fungsi Bitcoin sebagai alat hitung bisa dikatakan belum terpenuhi.
3. Sebagai Penimpan Nilai (Store of Value)
Uang harus mampu mempertahankan daya belinya dalam jangka waktu yang lama.
Ini adalah poin yang sering diperdebatkan. Pendukungnya menyebut Bitcoin sebagai "Emas Digital", dengan dalih jumlahnya yang terbatas hanya akan ada 21 juta saja, yang dianggap sebagai "jurus sakti" Bitcoin untuk tidak akan terjadi inflasi, bahkan nilainya cenderung terus meningkat (deflasi).
Histori jangka panjang Bitcoin memang menunjukkan, bahwa Bitcoin yang asalnya dari tidak mempunyai nilai, hingga saat ini terus naik hingga miliaran rupiah. Namun kenyataan saat ini, volatilitas harga yang terjadi sangat ekstrem, bisa turun atau naik lebih dari 10% dalam sehari, membuat Bitcoin dianggap berisiko sebagai penyimpan nilai jangka pendek. Sehingga secara teoritis, melihat data jangka panjang, sifat ini terpenuhi, namun gagal secara praktis atau jangka pendek.
Pandangan Bitcoin Berdasarkan Hukum dan Teori
Menurut Carl Menger pendiri Austrian School of Economics (1840 – 1921), sesuatu menjadi uang melalui proses pasar karena tingkat salability (kemudahan dijual) yang tinggi. Bitcoin memiliki likuiditas yang sangat tinggi "di bursa global", ini bisa jadi cikal-bakal tumbuhnya likuiditas di tengah masyarakat secara umum, sehingga mendukung argumennya sebagai bentuk uang baru yang muncul secara organik (tanpa harus ada "jaminan" fungsi moneter dari otoritas/pemerintah).
Namun demikian perlu dipahami bahwa uang yang kita yang kita gunakan, didefinisikan secara hukum oleh negara. Kecuali di negara seperti El Salvador yang telah menetapkan Bitcoin sebagai alat pembayaran sah, di sebagian besar negara lain (termasuk Indonesia melalui UU Mata Uang), Bitcoin tidak memenuhi kriteria hukum sebagai uang karena bukan merupakan Rupiah. Sebagian besar Bank Sentral (termasuk Bank Indonesia) dan IMF "hanya" mengategorikan Bitcoin sebagai Aset Kripto atau komoditas, bukan uang sah (legal tender).
Masa Depan Bitcoin
Dari penjelasan singkat tersebut dapat diambil kesimpulan "sementara" bahwa secara teknis (portabilitas, divisibilitas, durabilitas, dan kelangkaan) dan teknologi , Bitcoin memiliki karakteristik uang. Namun, secara fungsional ekonomi, Bitcoin saat ini lebih berperan sebagai aset investasi atau spekulasi daripada uang fungsional harian karena volatilitasnya yang tinggi sehingga belum bisa diimplementasikannya sebagai satuan hitung yang stabil.
Di tengah adopsi Bitcoin terus semakin luas, karakteristik Bitcoin yang memiliki potensi untuk digunakan sebagai uang. Namun masa depan Bitcoin sebagai uang masih butuh waktu untuk membuktikannya.
Disclaimer: Artikel ini adalah edukasi teknologi, bukan ajakan investasi atau penggunaan sebagai alat pembayaran. Legalitas uang sebagai alat pembayaran jual beli bisa berbeda beda ditiap-tiap negara, termasuk di Indonesia dan menjadi kewajiban warga negara untuk mematuhinya.




