Analisis Investasi & Informasi Pasar Indonesia

Mengenal Reksadana

Saat ini, berinvestasi sudah menjadi hal penting dalam pengelolaan keuangan, dibandingkan sekadar menyimpan uang di bank. Melalui investasi, selain ini juga sarana untuk menyimpan uang kita dapat mengembangkan dana yang kita miliki untuk kebutuhan di masa depan, misalnya untuk biaya pendidikan anak atau membeli rumah yang semakin mahal.

Instrumen investasi banyak jenisnya. Di sektor riil bisa melalui properti dan emas. Di sektor finansial ada deposito, saham, obligasi, dan lainnya. Salah satu instrumen investasi di bidang finansial yang cukup menarik adalah reksa dana.

Menurut Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27) dinyatakan Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat (pemodal, investor) yang untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi (MI).

Dengan demikian Reksadana diartikan sebagai bentuk atau pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen jasa keuangan seperti saham, surat hutang, valuta asing, pasar keuangan.

Kumpulan dana itu dikelola oleh Manajer Investasi (MI). Manajer invetasi inilah yang akan melakukan investasi dana-dana tersebut dan mengelolanya untuk mencapai tujuan, yaitu meningkatkan nilainya.

Jika dibandingkan dengan tabungan dan deposito yang dalam setahun masing-masing menghasilkan rata-rata imbal hasil (return) sekitar 1 persen dan 6 persen, maka reksadana dapat menghasilkan return lebih tinggi. Misalnya, reksa dana saham bisa menghasilkan rata-rata return mencapai sekitar 20 persen. Meski demikian, patut dicatat bahwa investasi di reksa dana memiliki risiko yang tidak kecil. Jika tabungan dan deposito dapat terkena risiko inflasi, maka risiko reksa dana tergantung pada surat berharga yang dibeli. Reksa dana saham, misalnya, rentan terhadap risiko pergerakan harga saham.

Secara sederhana reksa dana terbagi dalam empat jenis, dimana masing-masing dibedakan berdasarkan kecendrungan instrumen jasa keuangan yang akan dimanfaatkan dalam mencapai tujuannya, yaitu:

  1. Reksadana Pasar Uang (RDPU): Pada RDPU, manajer investasi (MI) menginvestasikan uang anda ke dalam instrumen-instrumen investasi pasar uang seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan obligasi (surat utang) yang jangka waktunya < 1 tahun.
  2. Reksadana Pendapatan Tetap (RDPT): Pada RDPT, MI akan menginvestasikan sebagian besar uang anda ke dalam obligasi. Sisanya bisa diinvestasikan ke saham dan/atau instrumen-instrumen investasi pasar uang.
  3. Reksadana Campuran (RDC): Pada RDC, MI akan menginvestasikan uang anda secara berimbang ke dalam saham dan obligasi.
  4. Reksadana Saham (RDS): Seperti yang sudah anda ketahui, pada RDS, MI akan menginvestasikan sebagian besar uang anda ke dalam saham. Sisanya bisa diinvestasikan ke dalam instrumen-instrumen investasi pendapatan tetap dan pasar uang.
Masing-masing jenis reksa dana memiliki karakternya masing-masing di mana secara umum jenis nomor 1 (RDPU) dan nomor 2 (RDPT) memiliki potensi yang lebih pasti dengan resiko minimum namun tingkat keuntungan biasanya tidak banyak, sekitar 6% sampai dengan 10% per tahun. Selanjutnya nomor 3 (RDC) dan nomor 4 (RDS) memiliki potensi yang lebih tinggi dengan resiko lebih besar. Untuk  RDS misalnya, dapat memberikan keuntungan antara 12% hingga 40% namun jenis RD ini juga memiliki potensi kerugian mengingat pergerakan harga saham yang dinamis (naik-turun) sesuai kondisi pasar.

Untuk itu, dalam memilih RD meskipun dana investasi akan dikelola oleh MI, kita tetap harus cermat mempertimbangkan pilihan. Saat ini mungkin ada puluhan MI yang menawarkan produk reksadananya masing-masing dengan berbagai macam nama, dan mungkin terdapat ratusan produk RD di Indonesia dan MI tersebut. Untuk itu jangan lupa untuk mengenali lebih dalam baik pengalaman prestasi MI maupun RD-nya.

Informasi ini dapat diketahui melalui prospektus, yakni dokumen berisi kebijakan investasi seperti strategi investasi, ke mana saja dana diinvestasikan, serta legalitas dan pihak-pihak pendukung, seperti bank kustodian, akuntan, ataupun kantor hukum. Prospektus diterbitkan oleh Manajer Investasi yang mengelola produk reksa dana dimaksud. Dengan demikian anda dapat memaksimalkan potensi keuntungan dan meminimalisir potensi kerugian.

Khususnya pada saat waktu masuk/investasi saham, alangkah baiknya untuk melihat kondisi pasar modal / pasar saham terlebih dahulu.
Share:

Recent Posts

Popular Post