Kebanyakan orang mengira bahwa bank berfungsi sebagai perantara, menerima uang simpanan dari nasabah dalam bentuk tabungan, giro dan deposito dan meminjamkan uang yang dihimpun tersebut tersebut kepada kreditur. Ternyata tidak seperti itu cara kerjanya, dan (jika kamu memang belum tahu) penjelan berikut ini pasti akan membuat kamu terkejut!
Dalam sistem moneter saat ini, bank umum ternyata memiliki kewenangan khusus untuk menciptakan uang baru dengan mudah, yaitu hanya dengan mengetikkan angka ke dalam rekening nasabah. Penasaran? Mari kita bahas lebih lanjut.
Kredit Menciptakan Simpanan (Loans Create Deposits)
Salah satu cara penerbitan uang baru ke dalam perekonomian adalah melalui pemberian pinjaman kepada nasabah. Mekanisme ini, yang dikenal sebagai Penciptaan Kredit (Credit Creation), adalah fondasi di mana sebagian besar uang beredar (uang giral) diciptakan.
Jadi, uang pinjaman yang diterima nasabah melalui pinjaman bank bukan diambil dari brankas/saldo bank yang dihimpun dari nasabah, bukan! Bank memberikan pinjaman berupa uang uang baru yang tercipta dengan mengetikan saldo ke dalam rekening nasabah.
Gambaran proses ini dapat dijelaskan melalui perspektif akuntansi perbankan sebagai berikut:
Bayangkan sebuah Bank Umum (Bank ABC) menyetujui pinjaman sebesar Rp500 juta kepada sebuah perusahaan konstruksi (Tuan X) untuk modal kerja.
Bank ABC tidak mengeluarkan uang tunai dari brankasnya. Sebaliknya, mereka melakukan langkah sederhana namun mendasar:
- Bank secara digital mengkredit (menambahkan) saldo sebesar Rp500 juta ke rekening giro Tuan X di Bank ABC.
- Saldo di rekening Tuan X yang bertambah Rp500 juta inilah yang disebut Uang Giral atau simpanan baru. Saldo ini adalah uang yang baru diciptakan oleh Bank ABC.
Dalam neraca bank, pinjaman Tuan X (Rp500 Juta) dicatat sebagai aset (karena bank akan menerima pembayaran kembali), dan simpanan nasabah Giro/Tabungan Tuan X (Rp500 Juta) dicatat sebagai liabilitas (kewajiban bank untuk membayar kepada nasabah).
Kedua sisi neraca seimbang, namun total jumlah uang yang tersedia dalam perekonomian (uang giral) telah bertambah sebesar Rp500 juta.
Untuk bisa melakukan penerbitan uang tersebut di atas, bank hanya dipersyaratkan untuk menempatkan sebagian uang senilai rasio tertentu dari dana nasabah yang ditempatkan di Bank Sentral dalam bentuk Giro Wajib Minimum (GWM). Besaran Giro Wajib Minimum (GWM) ditetapkan oleh bank sentral berdasarkan persentase dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan.
Efek Domino: Penggandaan Uang (Money Multiplier)
Dalam kenyataannya, efek GWM tidak berhenti di satu langkah. Ada yang disebut "Efek Pengganda Uang" (Money Multiplier Effect). Uang yang dipinjamkan kepada Tuan X, pada akhirnya akan disimpan kembali ke sistem perbankan (misalnya, dibayarkan kepada Nyonya Y yang menyimpannya di bank), dan proses penciptaan kredit baru dapat dimulai lagi.
Proses ini berulang, menciptakan efek berantai yang dikenal sebagai Penggandaan Uang. Setiap kali uang bergerak ke bank baru, sebagian kecil ditahan, dan terus dapat menciptakan pinjaman hingga menjadi simpanan baru, sampai uang giral yang diciptakan berkali-kali lipat dari cadangan awalnya.




